Bisnis, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan rancangan peraturan terbaru tentang standarisasi kota cerdas Indonesia mencakup enam dimensi, sementara BSN telah menyelesaikan empat SNI smart city.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Peraturan Menteri tentang Standarisasi Kota Cerdas Indonesia, seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No.59/2022 tentang Perkotaan, itu tengah disusun.
Regulasi ini sudah berada di tahapan harmonisasi di Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) bersama bagian hukum Aptika.
“Yang diatur pada regulasi tersebut adalah indikator yang menjadi yang menjadi ukuran dalam penyelenggaraan kota cerdas meliputi 6 dimensi yang ada di PP No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan,” ujar Usman kepada Bisnis, Minggu (25/2/2024).