Bisnis, JAKARTA – Presiden Joko Widodo di awal tahun pemerintahannya terus gencar menghimbau agar tak ada proyek yang mangkrak. Bahkan untuk proyek infrastruktur yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dilakukan penyesuaian daftar proyek sejak awal pemerintahan agar tak meninggalkan proyek mangkrak setelah tahun 2024.
Berdasarkan catatan Bisnis, penetapan PSN pertama kali melalui Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dimana terdapat daftar 225 proyek dan 1 program. Setahun kemudian, daftar PSN tersebut kembali direvisi dalam PP No 58 Tahun 2017 yang ditandatangani 15 Juni 2017 dimana daftar PSN menjadi 245 proyek dan 3 program. Dalam Perpres ini, terdapat 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang.
Lalu daftar PSN tersebut kembali diubah di tahun 2018. Dalam PP No 56 Tahun 2018, yang ditandatangani 20 Juli 2018, memuat 223 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program. Dua tahun kemudian yakni pada 17 November 2020, Pemerintah kembali mengeluarkan PP Nomor 109 Tahun 2020 menguraikan daftar baru sebanyak 201 PS N dan 10 program.Di tahun lalu, tepatnya 2 Februari 2021 pemerintah kembali mengubah daftar PSN menjadi 208 proyek dan 10 program yang dikuatkan dalam PP 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kementerian Koordinator (Kemneko) Perekonomian telah melakukan evaluasi dan berencana menerbitkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022. Beleid ini mengakomodir perubahan jumlah PSN pada semester kedua 2022 sehingga jumlah PSN yang sebelumnya sebanyak 208, dikurangi menjadi 200 proyek. Sementara jumlah program yang awalnya 10, bertambah menjadi 12 program.