Menilik Keberadaan PLN Batubara, Siapa Untung Siapa Buntung?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah membubarkan PT PLN Batubara. Sebelum Luhut menyampaikan permintaan itu, pada Senin (10/1/2022) malam, Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah lebih dulu menyampaikan akan mengevaluasi anak usaha PLN itu.

Rayful Mudassir

12 Jan 2022 - 18.00
A-
A+
Menilik Keberadaan PLN Batubara, Siapa Untung Siapa Buntung?

Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis, JAKARTA — Krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik yang sempat terjadi sejak akhir 2021 hingga awal 2022 seolah menjadi pintu pembuka bagi pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan PT PLN Batubara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan meminta pemerintah membubarkan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tersebut.

Sebelum Luhut menyampaikan permintaan itu, pada Senin (10/1/2022) malam, Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah lebih dulu menyampaikan rencananya untuk mengevaluasi perusahaan tersebut.

“PLN Batubara ini kan anak perusahaan yang kalau visi ke depan dari Kementerian BUMN selalu ingin kita kurangi jumlah anak dan cucu perusahaan, apalagi yang tidak diperlukan,” kata Erick, Kamis (6/1/2022). 

Meski demikian, belum ada keputusan pasti yang akan diambil Kementerian BUMN. “Ini salah satu yang kita tinjau, apakah perusahaan ini akan dimerger nantinya dengan PLN, atau ditutup atau apapun, belum kita putuskan,” tuturnya.

Erick juga berencana membentuk subholding pelayanan dan ritel di PLN. Menurutnya, subholding tersebut berfungsi untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebutkan bahwa perusahaan setrum itu akan menjalankan seluruh keputusan pemerintah selaku pemegang saham perseroan.



“Apapun keputusannya [terhadap PLN Batubara], concern kami yaitu menjaga pasokan batu bara terjamin dan listrik tersedia bagi masyarakat. Pemerintah tentunya memiliki kebijakan yang terbaik terkait pengelolaan batu bara," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).

PLN Batubara merupakan anak perusahaan PLN yang didirikan pada 11 Agustus 2008. Perusahaan itu didirikan untuk mengamankan pasokan batu bara bagi PLTU PLN dan anak perusahaan dengan harga yang efisien.

Dalam perjalanannya, PLN Batubara mengalami transformasi bisnis sejak didirikan. Perusahaan juga memiliki lima sumber tambang batu bara melalui anak perusahaan dan perusahaan afiliasi, serta mengembangkan kerja sama untuk trading batubara.

PLN Batubara memperluas jangkauan bisnisnya dengan membentuk perusahaan tambang bernama PT Jambi Prima Coal, perusahaan trading bernama PT PLN Batubara Niaga, dan perusahaan investasi melalui PT PLN Batubara Investasi.

PLN Batubara menguasai 60% saham PT Jambi Prima Coal, selebihnya dikuasai PT Indobagus Energy sebesar 40%. Pada dua perusahaan lainnya, PLN Batubara menguasai saham 99%.

Perseroan turut memiliki perusahaan afiliasi di sektor tambang batu bara dan infrastruktur. PT Bangun Persada Jambi Energi, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Prima Bara Indonesia, dan PT Banyan Koalindo Lestari bergerak pada sektor tambang batu bara.

Sementara itu, dua perusahaan afiliasi di bawah PLN Batubara adalah PT Musi Mitra Jaya dan PT Sriwijaya Logistik. Kedua perusahaan itu bergerak pada sektor infrastruktur pengangkutan tambang.

Dari seluruh anak usaha dan afiliasi, PLN Batubara menyuplai 24,02 juta ton batu bara pada 2019 dengan jumlah pelanggan PLN Batubara mencapai 49 PLTU. Sementara itu, perusahaan menyuplai batu bara sebanyak 24,94 juta ton pada 2020.

PLN Batubara sejatinya bukan satu-satunya perusahaan yang menyuplai batu bara untuk pembangkit milik PLN. Kontribusi paling besar dilakukan oleh Divisi Batubara PLN dengan membuat kontrak jangka menengah dan panjang.

Selain itu, ada PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa Bali, dan PT Tanjung Jati B melakukan kontrak langsung dengan pemasok. Mereka mencari pasokan sendiri dengan disupervisi pada Divisi Batubara PLN.

Kemudian, PLN Batubara kebagian tugas melakukan kontrak kerja sama strategi, terutama daerah remot.

Sumber Bisnis menyebutkan bahwa PLN Batubara berkontribusi sekitar 20% dalam pembelian batu bara untuk pembangkit milik PLN maupun swasta (independent power producer/IPP).

Sisanya ditangani Divisi Batubara PLN sekitar 70% untuk kontrak jangka panjang dan menengah. Adapula keterlibatan Artha Daya Coalindo, anak usaha Indonesia Power yang memasok batu bara untuk pembangkit Indonesia Power.

Selain itu, PLN Batubara umumnya menjadi pemasok bahan bakar untuk pembangkit skala kecil. “PLN BB harus backup PLTU skala kecil dan bahkan [penyaluran] batu bara-nya melalui truk dan tidak ada pemasok yang tertarik. Jadi security supply untuk PLTU skala kecil masih tugas PLN,” kata sumber tersebut.

Terkait dengan wacana pembubaran PLN Batubara, hal itu sejalan dengan putusan pemerintah yang melarang PLN membeli batu bara melalui trader. Dalam rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga pada Senin (10/1/2022), PLN diwajibkan membeli bahan bakar pembangkit itu langsung kepada perusahaan tambang.


Tangkapan gambar aktivitas usaha PT PLN Batubara. /PLN Batubara



“Jangan lagi [PLN] membeli [batu bara] dari trader yang tidak memiliki tambang, serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Upaya itu disebut untuk memastikan pasokan batu bara pada pembangkit tetap terkendali dengan kontrak jangka panjang.

Sebelum Luhut, Komisi VII DPR RI telah meminta perseroan untuk membeli langsung batu bara kepada penambang. Upaya ini diperlukan untuk memastikan pasokan batu bara tetap terpenuhi di pembangkit.

Di sisi lain, Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan bahwa peran trader masih cukup diperlukan untuk membantu memasok batu bara kepada sejumlah pembangkit.

Dia menilai pelarangan transaksi batu bara melalui trader malah disebut dapat mematikan ekosistem yang telah lama berjalan.

Situasi ini juga disebut akan memberi dampak pada perusahaan tambang kecil yang mengandalkan para trader untuk menjalankan operasinya. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan tambang besar.

"Seharusnya ekosistemnya berasal dari perusahaan besar, kecil, dan juga menengah. Semua harus dapat perlindungan, malah yang kecil harus bisa mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.