Bisnis, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan empat kebijakan anyar terkait ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya beserta minyak goreng.
Keempat kebijakan baru tersebut akan menghapus kebijakan lama yang bertujuan menjaga keseimbangan ekspor CPO dengan kebutuhan minyak goreng domestik dan memperbanyak porsi minyak goreng kemasan. Kebijakan ini juga sebagai upaya untuk menjamin harga minyak goreng di pasar rakyat tetap stabil dan terjangkau.
Adapun empat kebijakan baru itu antara lain: pertama, pemerintah menurunkan target pasokan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk program minyak goreng rakyat menjadi 300.000 ton per bulan, dari sebelumnya 450.000 ton.
Kedua, Pemerintah juga menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor, yaitu dari 1:6 menjadi 1:4. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka rasio penjualan ke luar negeri dan pemenuhan DMO dipangkas menjadi 1:4. Artinya, produsen hanya bisa melakukan ekspor sebanyak 4 kali dari jumlah pemenuhan pasokan dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah memangkas rasio kuota hak ekspor CPO dari 1:8 menjadi 1:6 per 1 Januari 2023.