Bisnis, JAKARTA— Jika usulan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 disetujui bakal menguntungkan sejumlah bank meskipun ada faktor lainnya yang perlu dipertimbangkan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit Covi-19 perbankan hingga 2025. Bisnis mencatat, sisa kredit yang direstrukturisasi per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan, secara umum perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 akan baik sampai kemudian outstanding restrukturisasi di perbankan berkurang.
Langkah tersebut nantinya juga dapat mengontrol permasalahan kredit bermasalah atau nonperforming loan/NPL khusus di kredit usaha rakyat (KUR) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membaik. Debitur pun mampu melakukan pembayaran secara teratur sehingga tidak jadi beban bank.