Menimbang Untung Rugi Penyesuaian Harga Batu Bara Domestik

Perubahan harga DMO berpotensi meningkatkan tambahan belanja subsidi dan kompensasi pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rayful Mudassir

30 Des 2021 - 21.00
A-
A+
Menimbang Untung Rugi Penyesuaian Harga Batu Bara Domestik

Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan./Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah melakukan penyesuaian harga batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO), khususnya untuk pembangkit listrik dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi negara.

Pada saat yang sama, penyesuaian harga batu bara DMO listrik tersebut yang diharapkan lebih kompetitif sehingga menumbuhkan iklim usaha yang lebih kondusif, akan memberikan keuntungan kepada kalangan pengusaha tambang.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan bahwa perubahan harga DMO berpotensi meningkatkan tambahan belanja subsidi dan kompensasi pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Dalam aturannya, harga batu bara DMO untuk pembangkit listrik atau kepentingan umum ditetapkan Rp70 per metrik ton sejak 2018. Apabila pembangkit listrik membeli batu bara sesuai dengan harga pasar, imbuhnya, malah akan menambah biaya pokok produksi listrik. 

Abra mengasumsikan apabila harga batu bara DMO sampai US$150 per ton, maka berpotensi menambah belanja subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp22,9 triliun. Belum lagi ditambah peningkatan belanja kompensasi hingga Rp68,7 triliun. 

"Artinya secara total subsidi dan kompensasi terdapat tambahan Rp91,6 triliun anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah, apabila dilakukan kenaikan harga batu bara DMO hingga US$150 per ton," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021). 


Sebaliknya, kata Abra, berdasarkan asumsi tersebut, peningkatan harga akan memberikan keuntungan tambahan bagi pengusaha mencapai Rp37,7 triliun. 

Lebih lanjut, potensi tambahan pendapatan negara dari PNBP, PPN, dan PPh pada harga DMO US$150 per ton diperkirakan sebesar Rp47,9 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi tambahan kenaikan belanja subsidi listrik dan kompensasi dengan selisih Rp43,7 triliun. 

Evaluasi harga DMO, kata dia, juga akan berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi listrik, mengingat batu bara masih mendominasi bahan bakar bagi pembangkit listrik dalam negeri. 

"Artinya potensi kerugian akan jauh lebih besar bagi PLN. Apalagi biaya pembelian batu bara terhadap total beban usaha PLN cukup signifikan, rata-rata mencapai 15,4 persen per tahun dalam 4 tahun terakhir," katanya. 

Abra menilai pemerintah terkesan melakukan liberalisasi terhadap kenaikan harga komoditas sumber daya alam dengan menaikkan harga batu bara DMO. Padahal, emas hitam itu masih sangat diperlukan dalam penyediaan ketenagalistrikan di Tanah Air. 

"Pemerintah tidak boleh juga latah ingin mendapatkan pendapatan dari batu bara secara jangka pendek, tetapi di sisi lain mempunyai dampak sangat serius," tuturnya. 

Rencana evaluasi harga batu bara DMO disampaikan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Teranyar, rencana perubahan harga batu bara itu juga disampaikan saat konferensi pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum lama ini.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan evaluasi terhadap harga batu bara DMO masih dalam kajian bersama.

“Kami di Ditjen beserta para stakeholder terkait sedang melakukan evaluasi terhadap harga patokan batu bara khususnya untuk pembangkit listrik,” katanya saat konferensi pers, Selasa (21/12/2021).   

Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail mengenai proses yang sedang berlangsung. Dia berjanji akan menyampaikan kepada publik bila hasil evaluasi telah disepakati.   

Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan pemerintah menerapkan harga batu bara DMO senilai US$90 per ton. 

Usulan itu disampaikan seiring dengan rencana Kementerian ESDM untuk mengevaluasi harga DMO senilai US$70 per metrik ton. Aspebindo menyambut baik adanya evaluasi harga DMO batu bara 

Asosiasi menilai bahwa penyesuaian harga DMO akan membuat industri batu bara domestik lebih kompetitif. 

"Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA semen seharga US$90 per ton untuk mengamankan pasokan batu bara khususnya untuk PLN" ujar Ita Gayatri selaku Dewan Pengawas Aspebindo dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).

Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan rencananya pada awal 2022 penyesuaian harga batu bara DMO tersebut akan disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Awal tahun kami berencana sampaikan [usulan secara resmi kepada pemerintah],” katanya kepada Bisnis, Jumat (24/12/2021).

Berdasarkan bursa ICE Newcastle, harga batu bara di pasar global telah menyentuh US$169,40 per metrik ton untuk kontrak Desember dan US$171,60 per metrik ton untuk kontrak Januari 2022. Artinya, disparitas DMO dengan harga di pasar global sekitar US$100 per metrik ton.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga telah menetapkan harga khusus batu bara untuk kebutuhan bahan baku maupun bahan bakar industri semen dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton.

“Apalagi ada kenaikan harga [batu bara] non-listrik. Mungkin must be better kalau bisa sama saja antara non-listrik dan listrik DMO-nya,” terangnya.

Kendati demikian, dia menyebutkan bahwa penentuan harga ideal terhadap bahan bakar listrik perlu formulasi dan rumusan khusus. Penetapan harga tersebut akan bergantung pada coal index yang ada.

Di sisi lain, Anggawira menjelaskan bahwa dengan adanya kenaikan harga batu bara DMO akan memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak. “Ketika ada kenaikan, ada pendapatan lain untuk pemerintah yang dapat diterima dari kenaikan harga yang ada,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.