Bisnis, JAKARTA— Industri financial technology peer-to-peer atau fintech lending syariah menjadi salah satu langkah untuk melebarkan sayap bisnis syariah di Indonesia, meskipun tantangan pemenuhan ekuitas fintech masih membayangi sejumlah fintech konvensional.
Meski begitu kue bisnis dari sektor syariah patut untuk digali lebih dalam untuk memperbesar ekosistem syariah. Regulator menyebut potensi P2P lending syariah di masa yang akan datang Situasi tersebut tercermin dari potensi ekonomi syariah Indonesia yang mencapai US$3 triliun.
Adapun merujuk pada Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia memiliki potensi besar sebagai tempat perkembangan industri fintech syariah, mengingata Indonesia menjadi negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia. Tak ayal memiliki potensi ekonomi syariah sebesar US$3 triliun.
Di samping itu, Indonesia masuk ke dalam peringkat kedua destinasi wisata halal dunia 2022 menurut standar Global Muslim Travel Index (GMTI) 2022 dan menjadi peringkat ketiga dalam Global Islamic Fintech Report, serta Indonesia merupakan pusat investasi syariah dan investasi hijau global.