Menjegal Aktivitas Tambang Ilegal

Perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mengurai persoalan Peti yang tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi disinyalir juga dikoordinir oleh para kelompok usaha.

Ibeth Nurbaiti

13 Jul 2022 - 16.00
A-
A+
Menjegal Aktivitas Tambang Ilegal

Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis, JAKARTA — Makin maraknya keberadaan pertambangan tanpa izin (Peti) perlu segera dicarikan jalan tengah agar tidak memperburuk dampak yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal ini. 

Perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mengurai persoalan Peti yang tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi disinyalir juga dikoordinir oleh para kelompok usaha.

Bagaimanapun, persoalan Peti tidak hanya merugikan negara, tetapi sudah sangat mengganggu dan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.