Bisnis, JAKARTA - Sejumlah pengusaha logistik kedapatan belum mematuhi secara penuh aturan pembatasan angkutan logistik selama periode Natal dan Tahun Baru 2023. Di sisi lain, upaya penjegalan dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama libur akhir tahun ini.
Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga untuk membatasi pergerakan angkutan barang selama momentum hari besar tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat saat bepergian di akhir tahun.
SKB tersebut menyatakan bahwa pengaturan angkutan barang yang akan dibatasi pergerakannya yakni dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton atau pengguna 6 ban. Artinya, kendaraan seperti dengan pemakaian 8 ban (16 ton) ke atas dilarang selama Nataru.
BACA JUGA: Maskapai Boleh Cari Untung di Nataru, tetapi Jangan Kelewatan