Bisnis, JAKARTA — Menyelamatkan para pekerja migran dari jerat rentenir bukanlah pekerjaan mudah. Sudah lagu lama, para pahlawan devisa yang pulang ke Tanah Air kerap terjerat lintah darat yang memberi iming-iming modal kerja dengan bunga selangit.
Keterbatasan plafon pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan legal menjadi salah satu alasan banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang memilih jasa tukang riba dalam mengakses dana untuk usaha di kampung halamannya maupun untuk berangkat ke negara penempatan.
Atas alasan itu pula, belum lama ini pemerintah akhirnya memberikan plafon KUR yang cukup tinggi bagi PMI, yaitu Rp100 juta mulai 2022.
Ketentuan tersebut tercatut dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 2/2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19.