Menunggu Kepastian Pengurangan Bandara Internasional

Penataan Bandara Internasional bertujuan untuk mengembangkan pasar penerbangan domestik. Selain itu, kebijakan ini dirancang guna memastikan kesiapan maskapai dalam negeri saat implementasi.

Jaffry Prabu Prakoso

7 Feb 2023 - 15.48
A-
A+
Menunggu Kepastian Pengurangan Bandara Internasional

PT Angkasa Pura I menghabiskan dana sebesar Rp10,5 triliun untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang berada di Kulon Progo, Yogyakarta. /Bisnis-Rinaldi M Azka.

Bisnis, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengaku belum menerima informasi terkait rencana pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo saat dimintai konfirmasi terkait hal ini pada Senin (6/2/2023).

“Kami belum belum mendapatkan informasi mengenai pemangkasan bandara internasional dari regulator,” kata Rahadian.


Rahadian melanjutkan kebijakan penambahan atau pengurangan jumlah bandara internasional merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.

Berdasarkan data dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang diakses pada Senin (6/2/2023) mencatat, Angkasa Pura I menjadi pengelola 13 dari 32 bandara internasional di Indonesia.

Beberapa bandara internasional yang dikelola AP I di antaranya adalah Bandara Adi Sumarmo, Bandara El Tari, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Hasanuddin.

Baca juga: Fakta Proyek Bandara Bali Utara Ditolak Megawati & Dicoret PSN

Secara terspisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah melakukan kajian lebih dalam untuk penataan Bandara Internasional di Indonesia.

Adita menjelaskan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait, penataan Bandara Internasional bertujuan untuk mengembangkan pasar penerbangan domestik. Selain itu, kebijakan ini dirancang guna memastikan kesiapan maskapai dalam negeri saat implementasi.

Meski demikian, Adita belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait bandara-bandara yang dipilih untuk melayani rute penerbangan internasional. “Tentang bandara mana saja, inilah yang masih kami kaji,” jelas Adita.

Baca juga: Sejarah Bandara Soekarno-Hatta, Ada untuk Menggantikan Kemayoran

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan bahwa rencana kebijakan pengurangan bandara internasional merupakan saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh bandara internasional di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa bandara internasional di Indonesia didefinisikan sebagai bandara yang mempunyai fasilitas CIQ (custom, immigration, quarantine), terminal internasional, dan rute internasional.


Saat ini Indonesia memiliki sebanyak 32 bandara internasional. Meski demikian, Bayu mengatakan bahwa tidak semua bandara tersebut memiliki rute internasional baik untuk penerbangan reguler maupun charter.

“Selain itu, bandara internasional yang ada lebih banyak melayani WNI yang bepergian ke lndonesia, sedangkan WNA atau wisawatan asing yang datang ke Indonesia justru sedikit,” ungkapnya. (Lorenzo Anugrah Mahardhika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.