Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan berencana untuk tidak memperpanjang sejumlah relaksasi di bursa saham. Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, sejumlah relaksasi diberlakukan mulai dari jam perdagangan bursa hingga ketentuan auto reject. Semua relaksasi tersebut akan kembali ke situasi normal setelah 31 Maret 2023. Bagaimana dengan aktivitas short selling?
Jika mengacu pada surat bernomor S-68/D.04/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelaku industri pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebutkan Peraturan OJK Kebijakan Covid-19 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang.
“Berkenaan dengan hal tersebut, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi),” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (3/3/2023).
Di antara kebijakan yang tidak lagi mendapat relaksasi adalah larangan short selling dengan mengacu pada ketentuan Bursa Efek.