Bisnis, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan besaran subsidi bunga kepada penyalur atau lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman kepada penyelenggara cadangan pangan pemerintah (CPP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2023 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
“Besaran Subsidi Bunga CPP ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia,” tulis Pasal 13B beleid tersebut, dikutip Selasa (26/9/2023).
Artinya, bunga pinjaman yang disubsidi pemerintah menyesuaikan dengan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR). Jika saat ini berada di level 5,75 persen, artinya bunga yang disubsidi pemerintah sebesar angka tersebut.