Menyelamatkan Cadangan Pangan Lewat Kebijakan Fiskal Sri Mulyani

Ancaman krisis pangan direspons serius oleh negara dengan merevisi ketentuan soal subsidi bunga pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP).

Rinaldi Azka

26 Sep 2023 - 18.43
A-
A+
Menyelamatkan Cadangan Pangan Lewat Kebijakan Fiskal Sri Mulyani

Cadangan pangan beras Bulog./BISNIS

Bisnis, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan besaran subsidi bunga kepada penyalur atau lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman kepada penyelenggara cadangan pangan pemerintah (CPP). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2023 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. 

“Besaran Subsidi Bunga CPP ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia,” tulis Pasal 13B beleid tersebut, dikutip Selasa (26/9/2023). 

Artinya, bunga pinjaman yang disubsidi pemerintah menyesuaikan dengan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR). Jika saat ini berada di level 5,75 persen, artinya bunga yang disubsidi pemerintah sebesar angka tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.