Menyelisik Ketimpangan di Hulu dan Hilir untuk Pajak Karbon PLTU

Pemberlakuan pajak karbon terhadap PLTU batu bara dinilai belum optimal karena sektor hulu, yakni pertambangan batu bara tidak turut terkena pajak. Pemerintah perlu menyampaikan tolok ukur pemberlakuan pajak karbon dengan jelas.

Ibeth Nurbaiti

24 Feb 2022 - 13.30
A-
A+
Menyelisik Ketimpangan di Hulu dan Hilir untuk Pajak Karbon PLTU

Foto udara pembangunan PLTU Sumsel 8. PLTU yang terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan tersebut dikerjakan oleh PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), konsorsium yang dibentuk antara Bukit Asam dan perusahaan China, Huadian Hongkong Company Limited./Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah menerapkan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara mulai 1 April 2022 menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian iklim  global. Setidaknya, Indonesia bakal menyusul sejumlah negara lainnya yang sudah lebih dulu menerapkan pajak karbon.

Mengutip data World Bank (2021), Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, yakni pada 1990 untuk sektor industri, transportasi, dan bangunan. Tarif pajak karbon yang diberlakukan pada saat itu mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-3 di Eropa.

Di Asia Tenggara, ada Singapura yang menjadi negara pertama dalam hal penerapan pajak karbon, yakni sejak 1 Januari 2019 untuk sektor industri dan listrik. Tarif yang dikenakan sebesar US$4 per ton emisi karbon.

Sementara di Indonesia, untuk tahap awal pemerintah akan memberlakukan pajak karbon secara terbatas pada PLTU batu bara mulai 1 April 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
company-logo

Lanjutkan Membaca

Menyelisik Ketimpangan di Hulu dan Hilir untuk Pajak Karbon PLTU

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.