Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah menerapkan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara mulai 1 April 2022 menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian iklim global. Setidaknya, Indonesia bakal menyusul sejumlah negara lainnya yang sudah lebih dulu menerapkan pajak karbon.
Mengutip data World Bank (2021), Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, yakni pada 1990 untuk sektor industri, transportasi, dan bangunan. Tarif pajak karbon yang diberlakukan pada saat itu mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-3 di Eropa.
Di Asia Tenggara, ada Singapura yang menjadi negara pertama dalam hal penerapan pajak karbon, yakni sejak 1 Januari 2019 untuk sektor industri dan listrik. Tarif yang dikenakan sebesar US$4 per ton emisi karbon.
Sementara di Indonesia, untuk tahap awal pemerintah akan memberlakukan pajak karbon secara terbatas pada PLTU batu bara mulai 1 April 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.