Melihat kebiasaan Presiden Joko Widodo, agaknya sukar untuk tidak membayangkan bahwa penggunaan pesawat Garuda Indonesia menuju forum bergengsi internasional KTT G20 tidak memiliki makna simbolis. Seolah Presiden ingin menyampaikan sesuatu dengan masih digunakannya Garuda Indonesia di tengah polemik yang muncul. Bukan soal persoalan teknis penerbangan semata.
Sebagai maskapai penerbangan, posisi Garuda sebetulnya sangat strategis. Namun, berbagai kasus yang dialaminya menimbulkan keraguan tentang bagaimana harus menyikapi maskapai ini.
Kasus arbitrase di The London Court of International Arbitration (LCIA) paling tidak menjadi salah satu alarm bagi kita.
Sebagai sebuah perkara arbitrase maka tidak ada upaya hukum. Paling tidak, jika kita merujuk pada Pasal 60 UU Arbitrase, sebuah putusan arbitrase adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, bagaimana cara menepati putusan arbitrase internasional tersebut akan menjadi sebuah pertanda kredibilitas Garuda ke depannya.