Bisnis, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menindak ribuan akun media sosial yang memperdagangan minyak kemasan sederhana merek Minyakita melalui platform daring seiring dengan meningkatnya harga jual komoditas pangan tersebut menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Satu bulan sebelum memasuki bulan Puasa. Pasokan Minyakita menyusut di pasaran. Distribusi tidak berjalan lancar hingga berakibat pada peningkatan harga jual. Selain mengawasi arus keluar minyak goreng hasil inisiasi pemerintah itu, kementerian turut memantau perdagangan secara daring.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono menegaskan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.
BACA JUGA: Memastikan Ketersediaan Minyakita Hingga Lebaran Idulfitri