Bisnis, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuka sejumlah persyaratan untuk menjamin kenaikan atau perubahan biaya dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB) menggunakan kantong APBN. Namun, rencana ini dikhawatirkan akan makin membebani anggaran negara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dirilis Senin (18/9/2023).
Aturan itu menyebut bahwa penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.