Bisnis, JAKARTA — Penjualan layanan internet ilegal menjadi salah satu lingkaran setan yang sulit diputus di berbagai daerah di Indonesia. Celakanya, masyarakat masih saja tergiur iming-iming tarif murah dan membeli layanan fixed broadband tidak resmi dengan kualitas rendah.
Untuk diketahui, belum lama ini, polisi menangkap penjual internet ilegal di Pacitan, Jawa Timur karena diduga menjual jaringan internet atau Wifi ilegal milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. hingga meraup untung Rp15 juta per bulan.
Pada awalnya, pelaku berlangganan lebar pita (bandwidth) sebesar 90 Mbps dari Telkom seharga Rp1,3 juta per bulan. Oleh pelaku, jaringan itu kemudian ditawarkan kepada 96 orang lainnya tanpa izin Telkom. Bagi yang setuju, dikenakan biaya pemasangan awal Rp1,5 juta.
Para pelanggan yang berlangganan internet kepada pelaku selanjutnya diberi kuota internet sebesar 0,8 Mbps dan biaya langganan Rp165.000 per bulan. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di daerah lain, seperti di Malang.