Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan pajak karbon secara terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara mulai 1 April 2022 sebagai upaya untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.
Kebijakan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.
Dalam pelaksanaannya, nantinya akan menggunakan skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).
Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).