Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah menerapkan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara tinggal menghitung hari. Mulai 1 Juli 2022 nanti, pemerintah akan menarik pajak karbon dari pelaku usaha di pembangkitan tenaga listrik.
Aturan teknis mengenai penyelenggaraan program pajak karbon PLTU tersebut tengah dimatangkan sehingga diharapkan implementasinya dapat berjalan dengan baik. Apalagi, sejak tahun lalu pemerintah telah melakukan uji coba perdagangan karbon bersama 32 unit PLTU batu bara, yakni 14 unit sebagai pembeli (buyer) dan 18 unit sebagai penjual (seller).
Baca juga: Menyelisik Ketimpangan di Hulu dan Hilir untuk Pajak Karbon PLTU
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon semestinya berlaku pada 1 April 2022. Artinya, dari segi kesiapan seharusnya pengelola PLTU sudah tidak lagi ada kendala untuk membayar pajak karbon ketika aturannya resmi diberlakukan.