Bisnis, JAKARTA— Terbitnya aturan asuransi kredit lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dinilai dapat memberikan angin segar bagi industri perasuransian.
Dalam hal ini, OJK menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 (POJK 20/2023) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Perlu diketahui, POJK tersebut ditetapkan pada 12 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Adapun, POJK ini diundangkan pada 13 Desember 2023.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tingginya tingkat eksposur risiko yang ditanggung oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadikan produk ini harus dikelola secara prudent.