Bisnis.com, JAKARTA — Jurus pemerintah menaikkan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya bakal berimbas positif bagi industri hilir kelapa sawit, kendati sektor hulu justru harus menanggung sederet risiko negatif.
Mulai hari ini, Jumat (18/3/2022), pemerintah menaikkan besaran pungutan ekspor (PE) atau levy terhadap sejumlah produk kode HS 15 seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.
Ketentuan tersebut diteken pada Kamis (17/3/2022) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2022 tentang Perubahan Ketigas Atas PMK No. 57/2021 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
(BACA JUGA: Sayonara DMO CPO! Sengkarut Kebijakan Migor Masuk Babak Dramatis)