Minimnya Konversi Motor Listrik Cerminan Ketidaksiapan Industri?

Komponen kendaraan listrik yang beredar saat ini masih harus didapatkan secara terpisah, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk mengkonversi 1 unit kendaraan roda dua masih berkisar Rp10 juta.

Muhammad Ridwan & Moh. Fatkhul Maskur

28 Jan 2022 - 23.30
A-
A+
Minimnya Konversi Motor Listrik Cerminan Ketidaksiapan Industri?

Konvoi motor listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Mahalnya biaya untuk mengonversi sepeda motor konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, menjadi salah satu faktor utama penghambat program percepatan elektrifikasi sarana mobilitas. Perlu adanya terobosan baru agar target konversi tahun ini dapat tercapai.

Minimnya konversi juga mempengaruhi daya tarik bengkel untuk membuka jasa konversi. Sejauh ini, baru tiga bengkel yang mengantong sertifikasi, yakni Braja Electric Motor di Surabaya, Litbang ESDM di Bogor, serta Bengkel modifikasi di Jakarta.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa komponen kendaraan listrik yang beredar saat ini masih harus didapatkan secara terpisah, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk mengkonversi 1 unit kendaraan roda dua masih berkisar Rp10 juta.

Untuk itu, imbuhnya, perlu adanya satu upaya untuk mendorong agar terjadinya produksi masal di dalam negeri, khususnya untuk komponen utama kendaraan listrik seperti baterai, motor, dan sistem kendalinya.

“Kementerian ESDM sekarang menjadi katalisator untuk menyiapkan program dan teknologinya," katanya kepada Bisnis, Jumat (28/1/2022).

Program konversi kendaraan listrik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menggenjot ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang menargetkan untuk mencapai jumlah kendaraan roda dua sebanyak 13 juta unit pada 2030.

Dadan mengungkapkan bahwa pada saat ini konversi dilakukan di Workshop Ketenagalistrikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE). 

Workshop tersebut telah disertifikasi sebagai Bengkel Pemasangan, Perawatan, dan Pemeriksaan Peralatan Instalasi Sistem Penggerak Motor Listrik pada Kendaraan Bermotor oleh Kementerian Perhubungan.

Sejauh ini, P3TEKEBTKE telah menyelesaikan uji jalan 10.000 km untuk ketahanan dan pengujian ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Surat BPKB atau STNK sepeda motor juga telah disesuaikan dengan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“2021 Kementerian ESDM melaksanakan program uji coba konversi 100 unit kendaraan operasional dinas, dan pada 2022 Kementrian ESDM menargetkan konversi sepeda motor listrik 1.000 unit yang berasal dari BUMN, pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah pusat, dan masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia, mobil terelektrifikasi diproyeksikan mencapai 374.000 unit pada 2025, adapun sepeda motor beroda dua bertenaga setrum diperkirakan mencapai 11.794.000 unit. 

Adapun hingga akhir 2021, jumlah kendaraan listrik diproyeksikan sebanyak 125.000 mobil dan 1.344.000 sepeda motor. 

Akan tetapi, berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, populasi kendaraan listrik hingga pertengahan November 2021 baru mancapai 14.400 unit, dengan perincian 1.656 mobil penumpang, 262 kendaraan roda tiga, 12.464 sepeda motor listrik, 13 bus, dan 5 mobil barang.

Jalur konversi, terutama untuk sepeda motor, sejatinya jauh hari telah disiapkan regulasinya. Salah satunya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Konversi dilakukan oleh bengkel. Setelah itu, harus melalui uji tipe serta uji tipe fisik terlebih dulu untuk memastikan sepeda motor listrik hasil konversi itu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Presiden Joko Widodo menjajal sepeda motor listrik buatan dalam negeri 'Gesits', di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Syarat untuk menjadi bengkel konversi pun tidak rumit. Bengkel hanya diwajibkan memiliki teknisi kompeten hingga peralatan memadai dalam bidang tersebut.

Tidak ada acuan tarif konversi, kecuali biaya uji tipe. Pemerintah menyerahkan tarif konversi kepada bengkel yang telah mendapatkan izin konversi. 

Sebagai gambaran, salah satu komponen penting dari kendaraan listrik adalah baterai. Baterai tipe Li-NCM 72 Volt yang dipakai Gesits, misalnya, bisa didapat dengan harga Rp7,5 juta. Adapun biaya uji tipe sepeda motor listrik ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif Rp4,5 juta. 

Ditambah dengan biaya komponen lain, seperti motor listrik alias dinamo, kontroller, dan panel display, plus jasa konversi bengkel, total biaya konversi ditaksir mencapai Rp15 juta. 

Model baru Gesits G1, misalnya, dipasarkan dengan harga Rp28,7 juta plus tambahan 1 baterai cadangan. United T1800 ditawarkan lebih miring, yakni Rp27,0 juta, bahkan Viar Q1 hanya dibanderol Rp18,1 juta, BF Goodrich Angela seharga Rp14,4 juta, dan Ecgo 2 hanya Rp8,5 juta.

STRATEGI

Adapun, strategi pemerintah untuk menggenjot program konversi 1.000 unit tersebut adalah dengan menekankan manfaat yang diperoleh langsung oleh pengguna kendaraan listrik. 

Dadan mengatakan penggunaan kendaraan listrik akan memberikan penghematan baik dari sisi perawatan dan juga pengoperasiannya sehari-hari.


Dia memaparkan, penggunaan kendaraan listrik roda dapat menekan biaya operasional sekitar Rp2,78 juta per tahun belum termasuk biaya penggantian oli. Di samping itu, dari sisi kenyamanan pengguna diprioritaskan agar sepeda motor listrik hasil konversi mempunya kinerja dan kenyamanan yang minimal sama atau lebih baik dari sepeda motor konvensional baik dari segi kecepatan, kemudahan pengoperasian, perawatan, serta ketersediaan suku cadang.

“Kami berkeyakinan karena dalam hal sepeda motor listrik harga komponen semakin hari semakin kompetitif sehingga masyarakat pengguna akan diuntungkan dengan penggunaan sepeda motor tersebut tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan agar program konversi kendaraan konvensional berbasis bahan bakar minyak ke kendaraan listrik menjadi sebuah mandatori bagi kementerian dan lembaga lainnya.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani pemerintah menargetkan 6 juta kendaraan roda dua dapat dikonversi hingga 5 tahun mendatang. Untuk mencapainya, Kementerian ESDM akan mengusulkan program konversi menjadi mandatori bagi kendaraan operasional kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, yang dianggarkan dalam APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.