Minyak Goreng Curah Tak Lagi Diperdagangkan Mulai 2022

Hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. 

Iim Fathimah Timorria

16 Nov 2021 - 19.03
A-
A+
Minyak Goreng Curah Tak Lagi Diperdagangkan Mulai 2022

Minyak goreng.-Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Mulai 1 Januari 2022, seiring dengan implementasi kewajiban minyak goreng kemasan yang tertuang dalam Permendag No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, maka minyak goreng dalam bentuk curah tidak bisa diperdagangkan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi. Sebelumnya, harga minyak goreng melanjutkan tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Betul [minyak goreng kemasan wajib kemasan per 1 Januari 2022],” katanya, Selasa (16/11/2021).

Oke mengatakan bahwa minyak goreng kemasan cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai 1 tahun.

“Kalau sudah kemasan harga lebih stabil karena dia tahan 1 tahun. Ini yang ribut [harga naik] adalah minyak goreng curah, sifatnya tidak tahan lama sehingga perlu dipastikan mandatori [kemasan] yang tertunda ini berjalan,” lanjutnya.

Menurutnya, hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. Daya simpan yang lebih pendek membuat harga minyak goreng curah fluktuatif mengikuti harga CPO internasional.

“Karena umur simpannya [minyak goreng curah] pendek, ia sangat tergantung dengan harga CPO internasional. Jadi harganya mengikuti harga global,” kata dia.

Konsumsi minyak goreng nasional per tahun, kata Oke, berkisar 4 sampai 5 juta ton yang terdiri atas minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah untuk rumah tangga dan industri. Dari jumlah tersebut, sebagian besar minyak goreng untuk konsumsi diperdagangkan dalam bentuk curah. Sementara komposisi minyak goreng kemasan masih kecil.

“Kebutuhan minyak goreng sederhana biasanya 5 persen dari 410.000 ton yang diperdagangkan per bulannya,” kata Oke.

Selain harga yang lebih stabil, Oke mengatakan bahwa minyak goreng kemasan memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Dalam Permendag No. 36/2021, minyak goreng kemasan sederhana tetap harus memenuhi ketentuan  dalam perundang-undangan.

“Kesejahteraan konsumen juga dapat berbentuk informasi yang mudah diterima. Ini bisa diperoleh dari kemasan dan pelabelan yang tidak ada di minyak goreng curah. Terlebih ada indikasi minyak jelantah dibersihkan dan dijual kembali dalam bentuk minyak curah,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan bahwa 45.000 gerai ritel modern bakal menjual minyak goreng kemasan sederhana dengan harga di bawah pasaran. Minyak goreng bakal dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

Dia mengatakan bahwa minyak goreng harga khusus ini merupakan hasil kerja sama produsen minyak nabati Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sebanyak 11 juta liter akan dipasarkan dengan harga tersebut sampai akhir tahun.

“Kami sudah mengimbau asosiasi produsen minyak goreng untuk memberikan harga khusus. Jadi mereka sudah setuju dengan Aprindo untuk mendistribusikan 11 juta liter minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter,” kata Lutfi di sela-sela pelaksanaan Rakornas HBKN, dikutip Selasa (16/11/2021).

Lutfi mengatakan bahwa pembelian minyak goreng murah bakal dibatasi bagi setiap konsumen demi mencegah aksi penimbunan.

Hasil pemantauan Kemendag memperlihatkan bahwa rata-rata harga minyak goreng per 12 November 2021 tercatat sebesar Rp16.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp16.800 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp18.300 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. 

“Namun, penjualannya terbatas, yakni satu kemasan per hari per orang. Akan disebarkan di 45.000 gerai di seluruh Indonesia sampai akhir tahun. Ini untuk membantu situasi di tengah kenaikan harga CPO,” katanya.

Harga acuan minyak goreng kemasan sederhana dalam Permendag No. 7/2020 dipatok Rp11.000 per liter. Lutfi mengatakan bahwa harga tersebut ditetapkan dengan ketika harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di kisaran US$500 sampai US$600 per ton, padahal harga CPO internasional telah menembus US$1.100 per ton.

Saat ini, harga CPO Dumai dilaporkan sebesar Rp12.700 per liter atau naik 5,06 persen dibandingkan dengan bulan lalu. Lutfi juga mengisyaratkan soal rencana penyesuaian kebijakan bea keluar dan perpajakan untuk CPO demi memastikan pasokan dan harga di dalam negeri terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.