Bisnis, JAKARTA — Pemerintah secara resmi akhirnya mengesahkan pemisahan operasional bisnis atau split-off PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum Operating dari BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Keputusan split-off dua entitas bisnis itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang disahkan Jokowi pada 8 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Dilema Larangan Ekspor Bauksit dan Ketidaksiapan Smelter
Dengan adanya PP tersebut, pemerintah mengambil kembali saham-saham PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM), PT Timah Tbk. (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) yang dulunya ditambahkan ke Inalum dalam rangka akuisisi PT Freeport Indonesia (PTFI).