Bisnis, JAKARTA - Provinsi Riau tampaknya bakal menjadi model pengelolaan hutan berbasis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pertama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
Seperti diketahui Undang-undang Ciptaker telah memberikan peluang bagi BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan di wilayahnya
“Peluang inilah yang dimanfaatkan Pemprov Riau untuk mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan [PBPH] secara multi usaha," kata Gubernur Riau Syamsuar.
Dengan ada PBPH, lanjut dia, nantinya kegiatan BUMD, selain memanfaatkan kayu, juga melakukan pengelolaan jasa lingkungan, ekowisata, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.