Bisnis, JAKARTA—Jalan panjang upaya penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih bergulir sejak 1997. Model penyelamatan asuransi sakit tersebut masih dicari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teranyar, juru bicara AJB Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menantikan keputusan rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) dari otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam wawancara dengan Bisnis mengatakan apabila AJB Bumiputera 1912 bersedia untuk mengubah status menjadi perusahaan terbatas, maka perusahaan bisa mencari investor dari berbagai kalangan mulai dari asing, lokal, hingga pemerintah.
Bahkan Ogi pun memberikan kode kepada pemerintah, bahwa pemerintah juga akan menjadi ‘penyelamat’ penyehatan AJB Bumiputera 1912 dengan menjadi investor.