Bisnis, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. boleh bernafas lega untuk sejenak setelah mayoritas kreditur perseroan menerima dan menyetujui proposal pengesahan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun, badai sama sekali belum berakhir.
Emiten dengan kode saham GIAA ini memang berhasil lolos dari jerat. Meski begitu, perusahaan kini memasuki babak baru untuk membuktikan diri mampu memenuhi skema restrukturisasi utang yang ditawarkannya kepada para kreditur.
Di sisi lain, perseroan juga mesti mampu kembali berlari kencang mengejar ketertinggalannya selama periode berat pandemi selama ini. Perusahaan harus segera kembali untung dan memulihkan neraca keuangannya. Tantangan ini sama sekali tidak mudah.
Jika strategi bisnis yang dijalankan Garuda kembali gagal menghasilkan performa yang optimal atau bahkan luar biasa, sangat mungkin perusahaan ini bakal tergelincir lagi pada kesalahan yang sama dan membuat proses pemulihan bisnisnya menjadi tak kunjung berakhir.