Bisnis, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru bagi industri reksa dana. Pada Rabu (15/12), lembaga tersebut mengumumkan penghentian sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021. Moratorium perizinan itu pun disambut baik pelaku industri reksa dana.
Direktur Utama Pinnacle Persada Investama, Guntur Putra, meyakini bahwa kebijakan tersebut diambil untuk kebaikan industri dan kepentingan investor. Salah satunya terkait mengenai penyempurnaan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini.
Dia juga menyebut moratorium perizinan tersebut sebagai momentum yang tepat untuk industri reksa dana berbenda diri. Di sisi lain, penyempurnaan peraturan juga dapat mendorong kepercayaan investor terhadap industri reksa dana.