Muamalat Menanti Taji Pengelola Dana Haji

Bank Muamalat menyatakan kesiapannya menggeber kinerja. Simak penjelasannya.

Rika Anggraeni, Dionisio Damara & Azizah Nur Alfi

17 Nov 2021 - 19.08
A-
A+
Muamalat Menanti Taji Pengelola Dana Haji

Bank Muamalat menyatakan kesiapannya menggeber kinerja. (Bisnis)

Bisnis, JAKARTA— PT Bank Muamalat Tbk. siap menggeber kinerja sebagai taji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menggenggam saham mayoritas.

BPKH berpeluang untuk meningkatkan permodalan seiring dengan kemampuan keuangan yang dimiliki setelah BPKH menggenggam sebanyak 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia ini.

Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 77,42 persen sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana mengatakan model transaksi saham yang dilakukan korporasi sudah dikenal dalam tatanan hukum Indonesia dan juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Rencananya, Bank Muamalat masih akan menggelar aksi korporasi penerbitan obligasi syariah subordinasi (sukuk) dengan nilai sekitar Rp2 triliun. Jika rencana itu terealisasi, ada peluang BPKH menguasai lebih besar kepemilikan saham di Muamalat.

“Perseroan akan melaksanakan penerbitan instrumen subordinasi sesuai dengan keputusan hasil RUPSLB 30 Agustus 2021,” kata Permana saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/11/2021).

Permana berharap, BPKH menempatkan lebih banyak dana masyarakat melalui Bank Muamalat. Sayangnya, harapan itu merupakan ranah dari BPKH.

Adapun, Permana membeberkan strategi penyelamatan Muamalat pasca masuknya BPKH, yakni dengan mengadopsi strategi penyehatan.

“Tepatnya strategi penyehatan, di mana corporate action yang dilakukan adalah untuk memperkuat permodalan Bank Muamalat agar dapat lebih kuat, sehat, dan berkembang di masa yang akan datang,” katanya.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), disebutkan pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.

Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham. Lebih lanjut, pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.

Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Dalam keterbukaan informasi hari ini (17/11/2021), perseroan menyampaikan telah dilakukan pengalihan saham perseroan karena hibah kepada BPKH yang merujuk pada PT Datindo Entrycom dengan nomor: DE/XI/21-5607 pada 15 November 2021 dan nomor DE/XI/21-5750 pada 16 November 2021.

Secara rinci, pemberi hibah di antaranya Islamic Development Bank dengan jumlah saham yang dialihkan sebanyak 132,46 juta lembar saham Seri A dengan nilai nominal Rp200 dan sebanyak 2,19 juta lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100. 

Selanjutnya, Bank Boubyan sebanyak 2,25 miliar lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100. Atwill Holdings Limited sebanyak 1,82 miliar lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100.

Berikutnya, National Bank Of Kuwait sebanyak 862,76 juta lembar saham Seri B masing-masing dengan nilai nominal Rp100. IDF Investment sebanyak 355,46 lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100. 

Terakhir, BMF Holdings Limited sebanyak 289,99 juta lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100. Dengan demikian, total pengalihan saham sebanyak 7,90 miliar lembar saham.

"Persentase kepemilikan saham BPKH setelah penerimaan hibah sebesar 78,45 persen dengan kepemilikan saham 8.008.726.011 lembar saham," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi.

Mengacu kepada hal tersebut, BPKH menjadi pemegang saham utama perseroan dan penerimaan saham BPKH dari transaksi hibah penerimaan saham dari transaksi hibah yang mengakibatkan Badan Pengelola Keuanga Haji menjadi Pengendali dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peaturan Otroritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bukhori Yusuf meminta agar BPKH untuk segera melaporkan dan menyampaikan penguasaan saham 78,45 persen itu ke DPR.

“Kami berharap agar BPKH juga segera melaporkan dan menyampaikan kepada mitra DPR di komisi VIII agar mendapatkan berbagai macam masukan-masukan teknis,” kata Bukhori saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/11/2021).

Menurut Bukhori, BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji harus mengedepankan dua hal, yakni baik dalam penguasaan saham di Bank Muamalat maupun dalam berbagai investasi secara langsung maupun penempatan.

“Jangan sampai di kemudian hari itu mengalami atau menimbulkan suatu kerugian yang sudah diketahui dari awal ini,” jelasnya.

Untuk ke depannya, Bukhori memiliki banyak harapan atas BPKH yang kini menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.

Bukhori berharap agar pengelolaan terhadap keuangan BPKH akan semakin lebih progresif, meskipun tetap harus prudent. Pasalnya, menurut Bukhori selama ini BPKH lebih mengarah kepada hal-hal yang sangat konservatif.

“Jadi, dengan memiliki lembaga keuangan, kami berharap di BPKH bisa mengambil atau menjalankan fungsi yang sangat kompeten dalam menjalankan investasi keuangan haji,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.