Bisnis, JAKARTA — Sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa, setelah itu merayakan Lebaran. Tradisi mudik menjelang Lebaran bakal semarak lagi setelah dua kali Idulfitri sebagian besar masyarakat perantau terpaksa menahan keinginan mereka untuk berkumpul bersama di kampung halaman pada hari yang berbahagia itu.
Pada Lebaran tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik menyambut Idulfitri 1443 H dengan sejumlah syarat tertentu.
Adapun, syarat perjalanan mudik Lebaran 2022, yakni setiap orang yang akan melakukan mudik sudah divaksin dosis lengkap (satu dan dua) serta satu kali dosis penguat atau booster.
Masyarakat yang baru divaksin dosis lengkap atau kedua, masih bisa mudik. Pemudik harus dipastikan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen. Namun, jika baru satu kali vaksinasi, calon pemudik harus melakukan tes PCR.