Mulia Property Sdn Bhd Klarifikasi Keterlibatan Djoko Tjandra

Pengembang gedung Exchange 106 ini diberi pinjaman oleh pemerintah sebesar 1,8 miliar ringgit pada 2016 oleh perdana menteri saat itu Najib Razak setelah mereka tidak dapat memperoleh pendanaan di tengah skandal 1MDB.

Zufrizal

11 Des 2021 - 16.04
A-
A+
Mulia Property Sdn Bhd Klarifikasi Keterlibatan Djoko Tjandra

Gedung pencakar langit Exchange 106 yang berada di Kuala Lumpur.-Istimewa

Bisnis, KUALA LUMPUR — Mulia Property Development Sdn Bhd, manajemen gedung Exchange 106 di Kuala Lumpur mengklarifikasi bahwa terpidana Djoko Tjandra atau Joe Chan di Indonesia, tidak lagi menjadi bagian dari proyek pencakar langit atau pemegang saham.

Dalam pernyataannya hari ini, Sabtu (11/12/2021), perusahaan mengatakan bahwa Chan, yang merupakan salah satu pendiri Mulia Group, tidak terlibat dalam Exchange 106 dalam bentuk apa pun dan bukan pemegang saham atau direktur.

“Masalah hukumnya bersifat pribadi di Indonesia dan tidak terkait dengan Bursa 106,” kata Mulia Property seperti dikutip melalui laman www.malaymail.com.

Perusahaan tersebut menanggapi pernyataan anggota parlemen Damansara Tony Pua yang membela diri setelah dituduh mengancam Chan yang saat itu merupakan bagian dari perusahaan yang menangani Exchange 106, bagian dari Tun Razak Exchange, warisan 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Proyek ini diberi pinjaman oleh pemerintah sebesar 1,8 miliar ringgit pada 2016 oleh perdana menteri saat itu Najib Razak setelah pengembang tidak dapat memperoleh pendanaan di tengah skandal 1MDB.

Pua menuduh Chan sangat marah setelah pemerintahan Pakatan Harapan—yang memenangi pemilu ketika itu—berusaha untuk melakukan uji tuntas pada proyek tersebut setelah mengambil alih pemerintahan pada 2018. Uji tuntas dilaksanakan karena proyek itu mendapat “perlakuan karena yang terakhir sebelumnya diberi “perlakuan khusus oleh pemerintahan” oleh Najib.

Mulia juga menegaskan bahwa uji tuntas (due diligence) telah dilakukan pada 2018 dan diselesaikan.

“Pada tahun 2018, ketika uji tuntas dilakukan di Exchange 106, proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi, dan kepatuhan terhadap peraturan masih berjalan sebagai pekerjaan dalam proses. Manajemen telah bekerja sama dengan baik dengan latihan uji tuntas yang dilakukan dan semua masalah akhirnya diklarifikasi dan diselesaikan secara memadai.”

“Manajemen Exchange 106 juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah sangat mendukung dan berperan dalam keberhasilan penyelesaian dan pengoperasian Exchange 106 pada akhir 2019 sesuai dengan semua persyaratan peraturan, undang-undang dan peraturan,” kata Mulia Property.

Chan, seorang pengusaha Indonesia, menjadi buronan selama 11 tahun karena penggelapan sebelum ditangkap di Malaysia tahun lalu dan tiga kali dihukum oleh Pemerintah Indonesia.

Dia saat ini menjalani hukuman penjara di Indonesia untuk beberapa tuduhan korupsi.

Djoko Tjandra.-Bisnis

Pada Senin (15/11/2021), Mahkamah Agung (MA) Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selain menolak kasasi, hakim Agung MA juga telah mengembalikan hukuman Djoko Tjandra yang semula 3,5 tahun penjara di tingkat banding menjadi 4,5 tahun penjara.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp100 juta atau 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (16/11/2021).

Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus suap red notice kepada dua perwira tinggi Polri antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.