Musim Hujan Mendekat, Panen Tembakau Dipercepat

Kemenperin berupaya menjembatani antara pelaku industri dan petani tembakau agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Reni Lestari & Iim Fathimah Timorria

19 Sep 2021 - 17.49
A-
A+
Musim Hujan Mendekat, Panen Tembakau Dipercepat

Pekerja memasukan daun tembakau hasil panen ke dalam gudang di Sidowangi Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Petani setempat mengaku terpaksa menyimpan hasil panen di gudangnya dikarenakan harga tembakau turun dan kesulitan menjual hasil panennya karena tidak ada permintaan dari pabrik. /ANTARA

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah bakal mengebut serapata tembakau lokal bakal sebelum musim penghujan tiba tahun ini.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, jika musim penghujan tiba, tetapi tembakau petani belum terserap seluruhnya, kualitas akan menurun dan berdampak pada harga yang merosot.

"Saya berharap, sebelum musim penghujan tiba, tembakau-tembakau di petani sudah terserap, tentu saja dengan harga yang bagus," kata Putu dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Guna mengantisipasi kendala penyerapan tembakau lokal saat panen raya, Kemenperin melakukan tinjauan lapangan untuk mengidentifikasi permasalahan.

Putu mengatakan Kemenperin juga berupaya menjembatani antara pelaku industri dan petani tembakau agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini untuk mempercepat penyerapan tembakau, menaikkan harga tembakau agar petani tidak mengalami kerugian, dan menjamin bahan baku yang berkualitas bagi sektor industri hasil tembakau (IHT).

Di samping itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait, di antaranya dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Ditjen Bea dan Cukai, pemerintah daerah serta para pelaku usaha IHT.

"Ke depannya diharapkan solusi yang dihasilkan dapat mengantisipasi terjadinya gejolak dari para petani yang selama ini terus berulang setiap tahun," imbuhnya.

Putu mengaku telah mengusulkan penerapan sistem resi gudang dalam upaya mempercepat penyerapan tembakau lokal di sektor IHT.

Langkah ini juga diyakini dapat memantau ketersediaan bahan baku di gudang perusahaan IHT serta menjaga kestabilan harga tembakau.

"Selain itu, kami juga sudah menginisiasi program substitusi impor dan mendorong ekspor produk IHT. Hal ini akan berdampak baik pada perekonomian nasional," lanjutnya.

Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020)./Yusuf Nugroho

PAJANGAN ROKOK

Pada perkembangan lain terkait dengan industri hasil tembakau, pelaku industri ritel modern mengaku belum bisa memperkirakan dampak dari pelaksanaan Seruan Gubernur DKI Jakarta yang melarang adanya iklan dan pajangan rokok di lokasi penjualan.

“Kami belum bisa mengatakan pada saat ini, terlalu dini untuk menjelaskan dampak dari kebijakan ini. Setelah sekian lama baru kami lihat apakah kebijakan ini berdampak ke penjualannya, sekarang kami belum bisa berbicara apa-apa,” kata Direktur Corporate Affairs Alfamart Solihin.

Meski demikian, Solihin memastikan peritel tidak dilarang untuk menjual rokok. Namun, hanya diinstruksikan untuk tidak memajang iklan atau tampilan yang secara eksplisit menunjukkan produk rokok.

“[Hal] yang tidak diizinkan adalah mengiklankan, bukan penjualan. Display itulah yang dilarang,” katanya.

Sementara itu, Managing Director PT Indomarco Prismatama—perusahaan pengelola Indomaret—Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa pelaku usaha melalui asosiasi telah melakukan klarifikasi atau seruan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan sejak 9 Juni 2021 tersebut.

 “Sekarang dalam proses pembicaraan solusi dan penerapannya seperti apa,” kata Wiwiek.

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8/2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai berikut:

  1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
  2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
  3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.