Bisnis, JAKARTA - Pemerintah mulai 1 April menerapkan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga mulai memberlakukan PPN dan PPh untuk aset kripto dan transaksi fintech, sektor yang selama ini belum tersentuh.
Langkah tersebut diprediksi akan meningkatkan pendapat pemerintah dari sisi pajak. Dari kenaikan PPN saja pemerintah diproyeksikan bisa meraup pendapatan tambahan hingga Rp60 triliun. Angka itu jauh lebih besar dari perkiraan sebelumnya yang menyebutkan dari kenaikan PPN bisa dikumpulkan pendapat pajak sekitar Rp41 triliun.
Perkiraan penerimaan pajak hingga Rp60 triliun disampaikan oleh ekonom dari Bahana Sekuritas. Sementara itu, angka Rp41 triliun merupakan prediksi ekonom dari Asosiasi Emiten Indonesia.
Angka potensi Rp41 triliun tersebut didapat dari kenaikan selisih 10 persen selama 9 bulan, asumsi secara ekonomi barang dan jasa kena pajak ceteris paribus sesuai kondisi tahun 2021.