Nasabah Timbun Rp7.301 Triliun di Bank

Total dana nasabah bank yang tersimpan mencapai Rp7.301 triliun sepanjang 2021. Simak penjelasan lengkapnya.

Rika Anggraeni & Thomas Mola

27 Nov 2021 - 20.54
A-
A+
Nasabah Timbun Rp7.301 Triliun di Bank

Total dana nasabah bank yang tersimpan mencapai Rp7.301 triliun sepanjang 2021. (Bisnis/Himawan L. Nugraha)

Bisnis, JAKARTA— Tren menyimpan dana di bank masih berlanjut pada 2021 dengan total dana simpanan mencapai Rp7.301 triliun.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut nilai tersebut naik 9,1 persen secara tahunan per Oktober 2021. Menariknya, dari total dana simpanan, kontribusi terbesar berasal dari simpanan dengan ukuran lebih dari Rp5 miliar.

 “Berdasarkan tiering simpanan, nominal simpanan terbesar terdapat pada tiering simpanan di atas Rp5 miliar yang mencakup 50,9 persen total simpanan,” demikian yang ditulis dalam laporan LPS Distribusi Simpanan Bank Umum edisi Oktober 2021, seperti dikutip Bisnis pada Sabtu (27/11/2021).

LPS melaporkan bahwa simpanan naik pada semua kategori. Terlebih, pertumbuhan disokong dari distribusi simpanan nasabah dengan saldo rekening di atas Rp5 miliar per Oktober 2021 yang tumbuh 13,6 persen secara tahunan menjadi Rp3.719 triliun.

Adapun, pada kategori dengan dana simpanan lebih kecil, pertumbuhannya pada kisaran 3,2 persen sampai 6,5 persen secara tahunan.

“Kenaikan nominal terbesar terdapat pada tiering simpanan di atas Rp5 miliar sebesar 1,5 persen secara month-on-month (secara bulanan),” sambung laporan tersebut.

Selain itu, LPS mencatat jumlah rekening nasabah per Oktober 2021 naik 11,3 persen secara tahunan, yang mencapai 378,5 juta rekening atau tepatnya berada di posisi 378.570.912 rekening.

Jika dilihat berdasarkan jenis simpanan, jumlah rekening simpanan terbanyak terdapat pada tabungan yang mencakup 97,5 persen total rekening simpanan. Kenaikan jumlah rekening terbesar terdapat pada rekening tabungan sebesar 1,6 persen secara bulanan.

LPS menjelaskan, data tersebut bersumber dari Laporan Posisi Simpanan yang disampaikan oleh 107 bank umum kepada LPS, masing-masing bank umum tersebut terdiri dari 95 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan penguatan sinergi pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing lembaga.

Percepatan pemulihan ekonomi nasional, katanya, sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.

Kebijakan OJK semasa pandemi danggap menarik respons positif dari pelaku industri perbankan. Realisasi restrukturisasi kredit yang sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur, turun menjadi Rp714 triliun pada 31 Oktober 2021. Hal itu menunjukkan indikator positif.

Pada posisi Oktober 2021, secara tahunan fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen. Hal itu didukung pula oleh risiko kredit yang terkendali dengan angka kredit bermasalah secara kotor 3,22 persen.

Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada (capital adequacy ratio/CAR) industri perbankan yang mencapai 25,34 persen atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.