Bisnis, JAKARTA - Perusahaan properti yang menjadi biang krisis keuangan di China, Evergrande Group, mendapat perintah untuk dilikuidasi di pengadilan Hong Kong.
Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Linda Chan memutuskan perusahaan itu selanjutnya akan dikelola oleh tim likuidasi untuk menyelesaikan tumpukan utang.
Perusahaan properti raksasa itu disebut memiliki utang setara 2,39 triliun yuan (US$333 miliar) atau setara Rp5.270 triliun (kurs dolar hari ini Rp15.826).
Awalnya, pengacara Evergrande meminta pengadilan agar memberikan waktu lebih panjang karena menurunnya likuidasi akan merugikan bisnis Evergrande dan para kreditur tidak akan mendapatkan uang mereka kembali.