Bisnis, JAKARTA – Senin mendatang, 20 Juni 2022 masyarakat Indonesia juga dunia akan mengetahui nasib maskapai nasional Garuda Indonesia. Pengadilan Niaga akan mengumumkan apakah proposal perdamaian yang diajukan Garuda (GIAA) diterima para kreditor atau sebaliknya.
Pengadilan Niaga juga akan memutuskan apakah persetujuan kreditor atas proporal perdamaian dari Garuda (GIAA) bisa disahkan dan masuk dalam berkas homologasi. Jika pengadilan menolak mengesahkan perdamaian antara para pihak, dalam putusan yang sama pengadilan wajib menyatakan Garuda pailit.
Sidang voting menjadi momen krusial bagi maskapai nasional Garuda Indonesia. Jika lolos sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Garuda (GIAA) bisa kembali memperpanjang sisa usianya.
Meski begitu, kerja belum selesai. Tagihan utang dari lessor menjadi hal pertama yang harus dihadapi jika Garuda lolos dari kemungkinan dipailitkan.