Bisnis, JAKARTA - Polemik penyesuaian tarif baru ojek online memasuki babak baru setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pelaksanaan regulasi itu. Padahal mengacu aturan terbaru, kenaikan tarif mulai berlaku hari ini, Minggu (14/8/2022).
Setelah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 564/2022 pada 4 Agustus lalu, regulator menetapkan implementasi kebijakan itu paling lambat 10 hari setelah ditetapkan, atau pada 14 Agustus. Dalih minimnya sosialisasi dijadikan penyebab dilakukan penundaan.
Keputusan itu diambil setelah kementerian meninjau ulang waktu pelaksanaannya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno beralasan aturan ini memerlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru.
Baca Juga: Menakar Pro Kontra Kenaikan Tarif Ojol 2022, Siapa yang Untung?