Negosiasi Pajak Global Rampung, Indonesia Siap Untung

Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan memfasilitasi penerapan pajak minimum global. Hal ini membuat Indonesia memiliki potensi penerimaan pajak baru dari perusahaan multinasional.

Redaksi

4 Okt 2023 - 18.55
A-
A+
Negosiasi Pajak Global Rampung, Indonesia Siap Untung

Sebagai salah satu perusahaan multinasional yang bergerak di bidang digital, Google bakal menjadi salah satu perusahaan sasaran pajak global./Bisnis

Bisnis, JAKARTA - Indonesia berpeluang mendapatkan sumber penerimaan baru setelah OECD/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang melindungi hak negara berkembang atas pajak perusahaan multinasional dalam konteks transaksi internal grup lintas negara seperti dividen dan deposito serta jasa. 

Dengan penyelesaian negosiasi itu, pemerintah bisa melakukan topup pajak. Secara konkrit, Indonesia dan negara berkembang lainnya bisa mengutip selisih dari tarif pajak yang berlaku di negara domisili dengan basis tarif minimum sebesar 9%. Misalnya, investor luar negeri menerima dividen yang beroperasi di Indonesia dengan tarif di negara domisili sebesar 2%, selisih antara 9% dan 2% itu yang bisa dipungut Ditjen Pajak.

Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan memfasilitasi penerapan pajak minimum global.

Instrumen multilateral tersebut akan melindungi hak negara-negara berkembang yang memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas berbagai transaksi intra-grup lintas negara, termasuk untuk jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.