Nia Ramadhani Menangis di Pengadilan Kasus Narkoba Dirinya

Nia bersama suaminya Ardi Bakri, dan sopir mereka Zen Vivanto, menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Saeno

16 Des 2021 - 14.15
A-
A+
Nia Ramadhani Menangis di Pengadilan Kasus Narkoba Dirinya

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021)./Antara=Sihol Hasugian

Bisnis, JAKARTA - Artis Nia Ramadhani yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menangis di pengadilan. Nia bersama suaminya Ardi Bakri, dan sopir mereka Zen Vivanto, menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Nia Ramadhani menangis saat menceritakan tanggapan anaknya yang mengetahui dirinya memakai sabu.

Hakim Ketua Mohammad Damis dalam persidangan meminta agar Nia Ramadhani menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.

"Coba kasih keteladanan ke anak. Karena keteladanan itu perlu, jadi di waktu yang datang coba lakukan itu. Saudara itu harus sadar," kata Mohammad Damis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Nia Ramadhani mengaku bahwa putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie, sudah mengerti dan mengetahui tentang kasus yang menimpa dirinya bersama sang suami, Ardi Bakrie.

"Dia tau masalah ini," kata Nia sambil menangis.

Setelah menceritakan masalah itu, Nia lantas meminta maaf kepada anaknya tersebut.

" It's ok mama yang penting mama sudah tau [itu salah] dan I'm proud of you'," kata Nia menirukan jawaban anaknya.

Nia Ramadhani mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Dia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya, seperti ditulis Antara.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.