Noda di Tengah Upaya Mendongkrak Ekspor

Upaya pemerintah mendongkrak ekspor dalam beberapa tahun terakhir harus ternodai akibat perilaku culas pelaku ekspor yang memanfaatkan pembiayaan dari Negara.

Redaksi

20 Mar 2024 - 02.51
A-
A+
Noda di Tengah Upaya Mendongkrak Ekspor

Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA - Upaya pemerintah mendongkrak ekspor dalam beberapa tahun terakhir harus ternodai akibat perilaku culas pelaku ekspor yang memanfaatkan pembiayaan dari Negara.


Tepat pada 19 Juli 2023, Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan anyar mendongkrak kinerja ekspor Tanah Air. Dua Permendag diterbitkan sekaligus, yakni Permendag No 22/2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
company-logo

Lanjutkan Membaca

Noda di Tengah Upaya Mendongkrak Ekspor

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.