Bisnis, JAKARTA - Upaya pemerintah mendongkrak ekspor dalam beberapa tahun terakhir harus ternodai akibat perilaku culas pelaku ekspor yang memanfaatkan pembiayaan dari Negara.
Tepat pada 19 Juli 2023, Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan anyar mendongkrak kinerja ekspor Tanah Air. Dua Permendag diterbitkan sekaligus, yakni Permendag No 22/2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.