Novel Baswedan Kembali ke Pelukan Polri, 44 Eks-KPK Jadi ASN

Pernah meninggalkan Polri untuk menetap di KPK, Novel Baswedan kembali ke istitusi lamanya meski dengan status yang berbeda.

Setyo Aji, Edi Suwiknyo & Nancy Junita

6 Des 2021 - 15.03
A-
A+
Novel Baswedan Kembali ke Pelukan Polri, 44 Eks-KPK Jadi ASN

Tangkapan layar kedatangan Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK ke Mabes Polri dalam rangka sosialisasi rekruitmen sebagai ASN Polri, Senin (6/12/2021)./Antara

Bisnis, JAKARTA - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK akhirnya menyatakan bersedia menjadi ASN Polri. Sementara itu, 8 mantan pegawai KPK menyatakan menolak tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri. Pernah meninggalkan Polri untuk menetap di KPK, Novel Baswedan kembali ke istitusi lamanya meski dengan status yang berbeda.

Seluruhnya ada 57 mantan pegawai KPK yang berpeluang menjadi ASN Polri. Namun, baru 54 orang yang diketahui  menyambangi Gedung TNCC Polri untuk menghadiri sosialisasi pengangkatan khusus sebagai ASN.

"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, tiga orang lainnya tidak hadir dan belum memutuskan akan bergabung menjadi ASN Polri. Kemudian, satu orang mantan pegawai KPK lainnya telah meninggal dunia.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan Mantan Penyidik Senior Novel Baswedan termasuk yang bersedia menjadi ASN Polri.

Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dan mantan Penyidik Lakso Anindito termasuk yang menolak menjadi ASN Polri.

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021) menyebutkan aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.

Polri bakal melakukan uji kompetensi terhadap mantan pegawai KPK menyatakan bersedia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di korps Bhayangkara. Dedi Prasetyo mengatakan uji kompetensi tersebut hanya untuk pemetaan, bukan proses seleksi.

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi. Sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," katanya di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Dedi menegaskan tidak akan ada mantan pegawai KPK yang digugurkan dalam tes tersebut.

"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," katanya.

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK. Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK. Dalam poin pertimbangan aturan korps Bhayangkaraitu disebutkan bahwa integritas dan dedikasi 57 eks pegawai KPK tidak diragukan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi RepubIik Indonesia Nomor 7OPUU-Xyll2019.

"Dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan pernah menjadi bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak diragukan," seperti tertuang dalam pertimbangan huruf (b) beleid tersebut, dikutip Senin (6/12/2021).

Aturan itu juga menegaskan bahwa, pengangkatan ini telah dikonsultasikan kepada berbagai pihak, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, MA, dan mendapat persetujuan Menpan RB.

"Menegaskan aspek legalitas kebijakan yang diakukan oleh pemerintah untuk kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," seperti tertuang dalam pertimbangan poin (e)."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.