Free

Obligasi Korporasi Makin Marak, Siap-siap Tawarkan Bunga Tinggi

Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi perseron untuk menggalang dana. Baik melalui skema rights issue ataupun dari sisi emisi obligasi.

Pandu Gumilar & Ika Fatma Ramadhansari

10 Nov 2021 - 20.14
A-
A+
Obligasi Korporasi Makin Marak, Siap-siap Tawarkan Bunga Tinggi

Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA - Minat penerbitan obligasi korporasi diproyeksi bakal makin semarak pada tahun depan. Dengan kondisi tersebut, investor bakal meminta kupon yang lebih tinggi.

Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi perseron untuk menggalang dana. Baik melalui skema rights issue ataupun dari sisi emisi obligasi.

Itu karena dana pihak ketiga di bank selama pandemi mencapai ribuan triliun yang menunjukkan banyak dana menganggur dari masyarakat. "Selain itu optimisme pemulihan akan menarik minat investasi masyarakat,” katanya kepada Bisnis pada Selasa (9/11/2021).

Selain itu, Wawan menambahkan, ada banyak obligasi yang bakal jatuh tempo pada tahun depan. Dalam catatannya, nilai obligasi itu mencapai Rp135 triliun antara 8 November 2021 hingga 8 November 2022.

Dengan kondisi tersebut, dia menilai penerbitan obligasi akan menjadi semarak. Namun, korporasi harus bersiap karena investor akan meminta kupon tinggi.

Dia pun memproyeksi investor akan meminati obligasi korporasi dengan kupon hingga 8 persen. Hal itu untuk menutup resiko yang dihadapi oleh investor.

“Kekhawatiran obligasi korporasi adalah default terkait pandemic. Investor harus berhati-hati memilih sektor yang tahan pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi,” katanya.

 

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan penerbitan surat utang korporasi tahun ini mencapai Rp82,9 triliun. Jumlah tersebut termasuk obligasi dan sukuk yang sudah tercatat di pasar modal Tanah Air.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pencatatan obligasi dan sukuk berpotensi lebih dari 84 emisi yang diterbitkan oleh 58 emiten pada 2021. Hingga 9 November 2021, terdapat 40 perusahaan dalam pipeline BEI.

Dari 40 emiten tersebut, terdapat 10 perusahaan yang berencana menghimpun dana lebih dari Rp10 triliun. “Perkiraan total dana dihimpun sebesar Rp24,44 triliun,” katanya Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut, Nyoman mengatakan penerbitan obligasi dan sukuk bisa menjadi salah satu alternatif bagi perusahaan yang ingin memperoleh pendanaan melalui pasar modal. Bei pun bakal terus mendukung perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pendanaan di pasar modal, termasuk melalui penerbitan surat utang obligasi atau sukuk.

 

 

Keringanan PPh Bunga Obligasi

Di sisi lain, pemberian keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik dapat memperkuat peranan pemilik modal dalam negeri. Hal itu untuk menjaga kondisi pasar obligasi Indonesia.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas, Ramdhan Ario Maruto, sebelumnya mengatakan pemberian insentif keringanan bunga obligasi untuk investor domestik merupakan langkah yang tepat dalam upaya pendalaman pasar surat utang Indonesia.

“Ini insentif pemanis yang sangat bagus agar pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi secara umum di Indonesia semakin semarak,” katanya saat dihubungi pada Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan, keringanan ini berpotensi menarik lebih banyak investor domestik untuk masuk ke pasar SBN. Apalagi, saat ini investor domestik menjadi penopang pasar surat utang Indonesia ditengah tingkat kepemilikan asing terhadap SBN yang berada di bawah level sebelum pandemi virus corona.

Ramdhan melanjutkan, ke depannya, perdagangan surat utang juga akan semakin tinggi dari sisi volume. Hal tersebut disebabkan karena penerbit, baik korporasi maupun pemerintah, dapat menekan biaya penerbitan surat utang (cost of fund).

“Emisi dari penerbit juga akan ikut naik karena cost of fund-nya rendah, sedangkan minat investor terhadap surat utang Indonesia masih sangat bagus,” lanjutnya.

Insentif keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.

Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan, obligasi yang dimaksud merupakan surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Selanjutnya, bunga obligasi tersebut yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 pada PP 91/2021 menetapkan tarif pajak yang bersifat final pada bunga obligasi ditetapkan sebesar 10 persen. Pada pasal 3 ayat 1, pemerintah menetapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tidak berlaku untuk beberapa pihak.

Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Kedua, insentif ini tidak berlaku untuk wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Febrina Ratna Iskana

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.