Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan tengah meminta masukan publik terkait dengan penyusunan regulasi terkait dengan penyertaan modal oleh bank umum. Ketentuan itu nantinya akan menggantikan peraturan sebelumnya POJK No. 36/2017.
Dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang disiapkan, penyertaan modal yang dimaksud adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Termasuk di dalamnya surat utang konversi wajib atau surat investasi konversi wajib atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
Jika disandingkan dengan POJK No. 36/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal, secara umum tidak banyak ketentuan baru yang diatur lewat regulasi anyar itu.
Akan tetapi, salah satu poin pembeda yakni besaran portofolio penyertaan modal oleh bank. Pasal 6 RPOJK itu menyebutkan bank wajib menetapkan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal paling tinggi sebesar 35 persen dari modal bank.