Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan serius membenahi iklim penyelenggaraan usaha modal ventura dalam negeri dengan harapan industri bisa lebih fokus pada penyertaan saham dan pengembangan usaha rintisan atau startup lokal.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan bahwa rencana tersebut merupakan upaya regulator untuk menjaga relevansi industri terhadap kondisi terkini dan kebutuhan pasar.
Saat ini, terdapat fenomena beberapa perusahaan modal ventura (PMV) tercatat lebih fokus pada pembiayaan atau permodalan kepada startup atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang disebut perusahaan pasangan usaha (PPU), padahal PMV memiliki peran strategis sebagai investor awal, sekaligus pembimbing mereka untuk naik kelas lebih cepat.
"Berdasarkan hasil monitoring atas laporan bulanan dari 56 PMV konvensional per September 2021, terdapat 14 di antaranya yang terlihat hanya melakukan penyaluran pembiayaan produktif dan belum melakukan penyertaan saham dan/atau penyertaan saham melalui pembelian obligasi konversi," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/11/2021).