OJK Berencana Naikkan Syarat Ekuitas, Pialang Asuransi Waswas

OJK berencana menaikkan syarat minimal ekuitas perusahaan pialang asuransi. Begini tanggapan asosiasi pialang asuransi.

Denis Riantiza Meilanova

10 Nov 2021 - 22.16
A-
A+
OJK Berencana Naikkan Syarat Ekuitas, Pialang Asuransi Waswas

OJK berencana menaikkan syarat minimal ekuitas perusahaan pialang asuransi. (Bisnis/Nurul Hidayat)

Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan syarat ekuitas perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang membuat pelaku usaha waswas.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi mengatakan OJK bakal merevisi Peraturan OJK No.70 /POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Menurutnya, revisi POJK tersebut akan mencakup terkait lisensi dan ekuitas perusahaan pialang asuransi dan menambahkan aturan tentang pialang asuransi digital.

Dia menjelaskan perusahaan pialang asuransi konvensional yang hendak menjalankan proses bisnis melalui digital dapat mengajukan lisensi tambahan ke OJK. Penambahan perizinan ini tentunya akan berdampak pada keharusan untuk menambah ekuitas perusahaan.

"Revisi POJK No.70 itu fokusnya untuk mengakomodir proses bisnis yang berplatform digital sehingga perusahaan pialang memiliki kesempatan kalau mau jadi pialang digital dasar hukumnya sudah ada," ujar Adi ketika ditemui usai Rapat Tahunan Anggota Apparindo 2021, Rabu (10/11/2021).

Perubahan aturan ini, kata Adi, akan mengubah lanskap bisnis pialang asuransi. Tren transformasi ke arah digital ini harus segera diikuti oleh industri pialang asuransi agar tetap bisa bertahan.

Dia menyebut keberadaan platform pemasaran asuransi digital dapat menghilangkan peran perusahaan pialang asuransi sebagai perusahaan yang memberikan jasa konsultasi atau keperantaraan dalam penutupan asuransi.

Sebagai gambaran, saat ini bisnis jasa penunjang asuransi berdasarkan data OJK, aset industri pialang asuransi pada Juli 2021 turun secara tahun berjalan. Sementara itu, pialang reasuransi justru naik pada periode yang sama sehingga secara total, industri jasa penunjang asuransi masih naik tipis.


"Nah, supaya pialang tetap bisa pertahankan eksistensinya, apa nih nilai tambah kami dalam proses bisnis itu. Itu yang belum ketemu saat ini, pola berjualan juga belum ketemu," katanya.

Wakil Ketua Umum II Apparindo, Dandy Yudhistira menuturkan minat anggota Apparindo untuk menjalankan proses bisnis digital sebenarnya cukup tinggi. Namun, peralihan ke bisnis digital ini tentunya membutuhkan kesiapan dari perusahaan pialang asuransi, baik dari sisi kesiapan teknologi, produk, hingga kemampuan sumber daya manusia (SDM). Kecukupan modal untuk menanggung risiko asuransi siber juga harus diperhatikan.

"Minat ada tetapi harus dipertimbangkan kesiapannya. Kalau ketentuan revisi POJK menyatakan modalnya harus naik untuk jadi pialang digital, belum tentu semua anggota bisa memenuhi," kata Dandy.

Terkait permodalan, sesuai POJK No.70 /POJK.05/2016, perusahaan pialang asuransi setiap saat diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp2 miliar, sedangkan perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp3 miliar. Apparindo berharap bahwa wacana terkait peningkatan ekuitas tersebut dilakukan dalam bentuk peningkatan batas professional indemnity (PI). Peningkatan batas PI dibutuhkan untuk menanggung risiko yang lebih besar dari pemasaran asuransi secara digital.

“Jika masuk digital, maka eksposurnya lebih tinggi lagi soal keamanan data," katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menuturkan pihaknya memang tengah merancang POJK terkait insurtech. Salah satu aspek yang akan diatur di dalamnya adalah aspek kerja sama yang mengatur kerja sama perusahaan asuransi dengan pelaku insurtech.

Menurut OJK, rangkaian kerja sama pemasaran produk asuransi digital biasanya melibatkan kerja sama antara platform industri keuangan digital nonSJK, pialang asuransi, dan perusahaan asuransi. Untuk itu, perlu adanya aturan kerja sama yang jelas agar pengawasan menjadi lebih mudah. Hal itu, katanya, diharapkan mampu mempertebal pengawasan dan penindakan kesalahan yang terjadi di industri.

"Kami tidak bisa main-main dengan perkembangan bisnis asuransi yang berbasis kepercayaan ini bahwa ekspektasi nasabah sudah cocok dengan yang dia terima saat membeli polis," kata Riswinandi, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.