OJK Fasilitasi Restrukturisasi Pembiayaan Fintech Lending

Perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) dan fintech pendanaan bersama (P2P lending) sebagai pemain tengah dalam industri penyaluran kredit ritel, jelas masih membutuhkan stimulus perpanjangan restrukturisasi.

Aziz Rahardyan

8 Jan 2022 - 19.14
A-
A+
OJK Fasilitasi Restrukturisasi Pembiayaan Fintech Lending

Bisnis, JAKARTA — Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang periode kebijakan stimulus dalam rangka countercyclical dampak pandemi Covid-19 kepada sektor industri keuangan non-bank (IKNB) menjadi kabar baik bagi industri fintech lending.

Perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) dan fintech pendanaan bersama (P2P lending) sebagai pemain tengah dalam industri penyaluran kredit ritel, jelas masih membutuhkan stimulus perpanjangan restrukturisasi.

Beruntung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang periode kebijakan countercyclical dampak pandemi Covid-19 kepada sektor IKNB dari sebelumnya hanya berlaku sampai April 2022 menjadi 17 April 2023.

Hal itu diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Josua Pardede, Chief Economist PT Bank Permata Tbk (PermataBank/BNLI) menilai salah satu stimulus berupa perpanjangan masa restrukturisasi buat debitur multifinance dan peminjam (borrower) fintech P2P lending akan berdampak positif buat perekonomian.

"Setelah memperpanjang masa restrukturisasi di perbankan, IKNB juga harus disetarakan, karena sektor ritel itu belum semuanya bisa pulih dari lonjakan pandemi Covid-19 Jilid II di pertengahan 2021 lalu," ujarnya, Jumat (7/1).

Selain itu, mayoritas bank juga menjadi sumber pendanaan leasing atau menjadi pemberi pinjaman (lender institusi) fintech lending, di mana keduanya masih memiliki segmen konsumen yang apabila lepas dari restrukturisasi masih berpotensi menyumbang peningkatan kredit macet alias non-performing loan (NPL).

Oleh sebab itu, menurut Josua, restrukturisasi kredit di sektor IKNB masih diperlukan setidaknya sampai akhir 2022 untuk memberikan waktu segmen ritel bangkit, dengan asumsi tidak ada lagi lonjakan Covid-19.

Terlebih, multifinance dan fintech P2P lending erat berkaitan dengan segmen debitur atau peminjam di sektor informal atau pelaku UMKM, yang baru membutuhkan pinjaman bernilai kecil untuk sekadar survive di era normal baru.

"Tren kredit ritel atau konsumtif perbankan sedang bagus. Harapannya, multifinance juga ikut mendapatkan tren serupa dalam waktu dekat, terutama dari sisi kredit kendaraan. Apalagi masih ada potensi insentif pajak [PPnBM] ditanggung pemerintah. Diperkirakan jelang 2023 semua sektor ritel bisa sepenuhnya pulih," tambahnya.

Adapun, dalam POJK terbaru, OJK secara khusus menambahkan sisipan ketentuan baru yang mengatur tentang restrukturisasi bagi pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan fintech lending.

Pada POJK tersebut, terdapat tambahan pada Bab VIIF sebanyak dua bab, yakni Bab VIIG dengan Pasal 20H dan Bab VIIH dengan pasal 20I. Pasal tambahan yang mengatur tentang restrukturisasi fintech lending yakni 20H.

Pada pasar 20H diatur bahwa fintech lending dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkeda dampak pernyebaran Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman.

Restrukturisasi itu dapat dilakukan jika pihak pemberi pinjaman memberikan persetujuan. Pihak fintech lending bertugas mendokumentasikan permohonan serta persetujuan restrukturisasi tersebut.

Pihak penyelenggara fintech lending juga harus menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman secara bulanan berdasarkan posisi akhir bulan laporan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. Laporan tersebut disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.