OPINI : Kompensasi Pajak Karbon

Untuk urusan emisi gas rumah kaca, Indonesia merupakan pengekspor batu bara termal terbesar di dunia.

Rustam Agus

16 Nov 2021 - 07.00
A-
A+
OPINI : Kompensasi Pajak Karbon

Ilustrasi emisi karbon/reuters

DPR telah mengesahkan aturan main baru di bidang perpajakan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya antara lain memperkenalkan jenis pajak baru, yakni pajak karbon yang juga tertuang dalam Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagai Green Fiscal Policy Reform.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tujuan utama hadirnya pajak karbon di Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam merespon isu lingkungan.

Indonesia juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam upaya perbaikan iklim dunia dengan mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29% atau sebesar 41% dengan dukungan internasional paling lambat pada 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.