DPR telah mengesahkan aturan main baru di bidang perpajakan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di dalamnya antara lain memperkenalkan jenis pajak baru, yakni pajak karbon yang juga tertuang dalam Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagai Green Fiscal Policy Reform.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tujuan utama hadirnya pajak karbon di Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam merespon isu lingkungan.
Indonesia juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam upaya perbaikan iklim dunia dengan mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29% atau sebesar 41% dengan dukungan internasional paling lambat pada 2030.