Bisnis, JAKARTA — Perjudian telah menimbulkan kerusakan besar. Ancaman kerusakannya semakin besar ketika masuk ke ranah online atau daring karena dapat dengan mudah menjangkau dan membujuk kelompok rentan.
Mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun lalu, selama periode 2017-2022 terjadi sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia. Total perputaran uang dalam perjudian itu diduga mencapai Rp190 triliun. Menurut PPATK, data tersebut diperoleh dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.
Mengacu pada penjelasan PPATK pada September 2023 itu, perputaran dana yang amat besar tersebut merupakan gabungan dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antarjaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Kegiatan judi online di Indonesia terpantau terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, PPATK menemukan ada 250.700 transaksi judi online dengan nilai total ‘hanya’ Rp2 triliun. Angkanya kemudian meroket dari tahun ke tahun hingga mencapai jumlah yang fantastis.