Bisnis, JAKARTA — Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 menjadi momentum baru untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia. UU P2SK merupakan pengaturan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus ke dalam satu UU secara komprehensif, termasuk di dalamnya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014).
Pada UU P2SK ini pemerintah akan membentuk program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Mengutip Bisnis.com (Selasa, 31/10/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024, selanjutnya regulator akan membuat Peraturan OJK terkait asuransi wajib untuk mendetailkan aturannya.
Penyusunan PP sendiri pada saat ini fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas (TPL Lakalantas).