OPINI: Menanti Pengaturan Asuransi TPL Lakalantas

Program asuransi wajib yang diselenggarakan secara kompetitif harus memperhatikan level insurance minded masyarakat yang masih rendah.

Haryo Pamungkas

27 Apr 2024 - 08.46
A-
A+
OPINI: Menanti Pengaturan Asuransi TPL Lakalantas

Bisnis, JAKARTA — Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 menjadi momentum baru untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia. UU P2SK merupakan pengaturan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus ke dalam satu UU secara komprehensif, termasuk di dalamnya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014).

Pada UU P2SK ini pemerintah akan membentuk program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Mengutip Bisnis.com (Selasa, 31/10/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024, selanjutnya regulator akan membuat Peraturan OJK terkait asuransi wajib untuk mendetailkan aturannya. 

Penyusunan PP sendiri pada saat ini fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas (TPL Lakalantas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
company-logo

Lanjutkan Membaca

OPINI: Menanti Pengaturan Asuransi TPL Lakalantas

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.